Purbalingga – Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang sekarang digantikan menjadi bantuan tunai dan diberikan kepada penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Penambongan bulan Januari, Februari, Maret Termin 1 Tahun 2022 diberikan kepada 113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BPNT yang dilaksanakan di Kelurahan Penambongan (02/03/2022), dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Penambongan

Penyaluran BPNT tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, di mana setiap Bantuan Sosial dan Subsidi agar diintegrasikan dalam satu kartu. Serta disalurkan secara tunai .

Pada penyaluran BPNT kali ini, BPNT hanya dapat dicairkan menjadi Uang senilai total Rp 600.000 ribu per penerima.(Admin-Yanuar Shafly Arifin)