Persyaratan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Pelapor mengisi form yang tersedia di Kelurahan dan menandatangani surat keterangan kelahiran yang disediakan
- Surat Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan ayah ibu dan membawa aslinya
- Fotocopy KTP ayah dan ibu dengan membawa aslinya
- Fotocopy KK orang tua dan membawa aslinya
- 2 (Dua) orang saksi menandatangani registrasi kelahiran di DINPENDUKCAPIL