Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pengantar dari Ketua RT setempat
  2. Pelapor mengisi form yang tersedia di Kelurahan dan menandatangani surat keterangan kelahiran yang disediakan
  3. Surat Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  4. Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan ayah ibu dan membawa aslinya
  5. Fotocopy KTP ayah dan ibu dengan membawa aslinya
  6. Fotocopy KK orang tua dan membawa aslinya
  7. 2 (Dua) orang saksi menandatangani registrasi kelahiran di DINPENDUKCAPIL