Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga:

  1. Pengatar dari RT setempat
  2. Mengisi blangko KK dari Kelurahan
  3. KK ASLI, BAGI YANG HILANG HARUS ADA SURAT KEHILANGAN DARI POLSEK
  4. FOTO COPY SURAT NIKAH
  5. FOTO COPY SURAT CERAI ( UNTUK YANG CERAI HIDUP)
  6. FOTO COPY SURAT KEMATIAN (UNTUK YANG CERAI MATI)
  7. FOTO COPY SURAT KELAHIRAN / AKTE SELURUH ANGGOTA KELUARGA
  8. SURAT PINDAH UNTUK PENDUDUK YANG BARU (BELUM MASUK DALAM KARTU KELUARGA LAMA)