Persyaratan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga:
- Pengatar dari RT setempat
- Mengisi blangko KK dari Kelurahan
- KK ASLI, BAGI YANG HILANG HARUS ADA SURAT KEHILANGAN DARI POLSEK
- FOTO COPY SURAT NIKAH
- FOTO COPY SURAT CERAI ( UNTUK YANG CERAI HIDUP)
- FOTO COPY SURAT KEMATIAN (UNTUK YANG CERAI MATI)
- FOTO COPY SURAT KELAHIRAN / AKTE SELURUH ANGGOTA KELUARGA
- SURAT PINDAH UNTUK PENDUDUK YANG BARU (BELUM MASUK DALAM KARTU KELUARGA LAMA)